Thursday, May 22, 2008

HUKUM PERHIASAN BAGI LAKI-LAKI

PERHIASAN RAMBUT

  1. Anjuran untuk merawat rambut

Islam menganjurkan bagi orang yang memiliki rambut untuk merawatnya, menjaga kebersihan dan keindahannya, baik dengan cara menyisirnya, menggunakan minyak maupun cara lainnya.

Diriwayatkan dari Aisyah  bahwa Rasulullah  bersabda:

Siapa diantara kalian yang memiliki rambut, maka hendaklah dia merawatnya” (HR Abu Dawud dan An-Nasa’i).

Hendaklah seseorang tidak membiarkan rambutnya kusut, melainkan hendaknya meminyaki dan merapikannya dengan air atau menyisirnya. Pada suatu hari Nabi  melihat seseorang yang rambutnya kusut, lalu beliau  bersabda;

Apakah orang ini tidak mendapatkan sesuatu yang dapat merapikan rambutnya ?“(HR Abu Dawud dan An-Nasa’i).

Sewaktu menyisir rambut, dianjurkan untuk menyisirnya dari sebelah kanan. Anjuran ini disandarkan pada hadits yang diriwayatkand ari Aisyah ,

Rasulullah suka memulai dengan sebelah kanan, ketika memakai sandal, menyisir rambut, bersuci dan dalam segala urusan“(HR Bukhari dan Muslim).

Kalau rambut sudah dirawat dengan baik, maka dianjurkan menguraikannya diatas bahu. Diriwayatkan dari Anas bin Malik, dia berkata; “Sesungguhnya Nabi menguraikan rambutnya diatas bahunya“(HR Bukhari).

Diriwayatkan dari Aisyah , dia berkata; “Rasulullah memiliki rambut yang panjangnya terurai sampai bahunya dan menyentuh kedua telinganya“(HR Ibnu Majah dan Tirmidzi).

Saya katakan (Syaikh Abu Malik Kamal bin As-Sayyid Salim) bahwa tidak diperkenankan memanjangkan rambut melebihi ukuran panjang rambut Nabi . Hal ini disebabkan dua hal:

  1. Jika melebihi bahu maka masuk kategori menyerupai wanita.

  2. Hadits yang diriwayatkan Sahl bin Al Handzalah, bahwa Rasulullah  pernah bersabda;

Sebaik-baik laki-laki adalah Khuzaim Al Asadi, kalau sekiranya rambutnya tidak terlalu panjang dan tidak menurunkan kain sarungnya (dibawah mata kaki)” Tidak lama berselang berita ini sampai ke telingan Khuzaim, lantas dia mengambil gunting dan memotong rambutnya serta menginggikan kain sarungnya sampai setengah betisnya (HR Abu Daud, Ahmad dan Ath-Thabrani).

Larangan mencabut Uban

Larangan ini disandarkan pada hadits yang diriwayatkan dari Amru bin Syu’aib dari ayahnya dari kakeknya, bahw Nabi  bersabda;

Janganlah kalian mencabut uban, sesungguhnya ia adalah cahaya bagi seorang muslim dan pada hari kiamat kelak“(HR Abu Dawud dan Tirmidzi).

Diriwayatkan dari Anas, dia berkata “Kami tidak menyukai kalau ada orang yang mencabut uban kepala dan jenggotnya“(HR Muslim)

No comments: